Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia yang
terdiri dari usaha milik swasta maupun negara.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki
oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab
sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah
yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko
yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk
bisnis ini antara lain :
·
Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada
hambatan perbedaan pendapat atau semacamnya.
·
Semua keuntungan perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
·
Pemilik lebih giat dan bekerja keras dalam menjalankan bisnis
·
Terjaminnya rahasia perusahaan
·
Syarat pendirian yang mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain
Selain keuntungan, perusahaan perseorangan memiliki
beberapa kelemahan yaitu :
·
Seluruh aset pribadi turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan
karena tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas
·
Pengelolaan manajemen cenderung rumit dan kompleks karena semua kegiatan
manajemen hanya dilaksanakan oleh 1 orang pemilik perusahaan saja
·
Sumber dana perusahaan terbatas karena sangat tergantung pada kemampung
sang pemilik perusahaan untuk mencari sumber-sumber dana
·
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin, karena operasional perusahaan akan
berhenti ketika (misal) pemilik perusahaan meninggal atau terjerat kasus hukum
2. Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin atas persekutuan 2
orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha.
Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas, dengan pembagian
keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh masing-masing
anggota.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16
mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan
hal-hal sebagai berikut :
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota
firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
·
Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota
tersebut masih hidup
·
Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung
jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan
atas utang-utang firma
·
Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam
usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian
yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana terkecil
Adapun keuntungan firma yaitu :
·
Pengelolaan manajemen yang lebih baik karena terdapat pembagian kerja pada
anggota yang banyak
·
Syarat pendirian firma yang relatif mudah karena tidak perlu akta pendirian
usaha
Memiliki banyak sumber dana atau modal bagi perusahaan
sehingga jika mengajukan kredit akan mudah disebabkan kemampuan keuangan yang cukup
besar dari banyak anggota.
Kelemahan firma adalah :
·
Harta pribadi menjadi jaminan atas utang perusahaan
·
Kerugian yang disebabkan oleh 1 orang anggota harus ditanggung bersama
anggota firma yang lain
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin karena apabila seorang anggota
mengundurkan diri dari perjanjian usaha bersama, otomatis firma akan bubar
3. Perseroan Komanditer
CV adalah kepanjangan dari commaditaire
vennotschap dalam bahasa Belanda. CV merupakan persekutuan bisnis yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih yang menyerahkan sekaligus memercayakan
uangnya untuk kemudian digunakan sebagai modal CV. Perseroan ini bisa dianggap
sebagai perluasan dari bentuk perusahaan perseorangan.
Anggota perseroan ini disebut sebagai sekutu, yang
terbagi menjadi 2 yaitu :
·
Sekutu komplementer, ialah anggota yang bersedia menjadi pengelola
manajemen perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan menjadikan harta
pribadi sebagai jaminan perusahaan
·
Sekutu komanditer, ialah anggota yang menyetorkan uangnya sebagai modal CV
dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah harta yang disetor pada
perusahaan.
Kelebihan dari bentuk CV ini antara lain :
·
Syarat dan cara pendirian yang relatif mudah
·
Kemampuan manajemen bisa lebih baik dan besar karena adanya anggota yang
banyak
·
Besarnya kesempatan untuk berkembang dalam usaha
·
Mudah mendapatkan sumber dana
·
Perolehan modal yang lebih besar dari anggota yang banyak
Namun CV memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
·
Sulit menarik ekmbali dana modal terutama pada sekutu komplementer
·
Tanggung jawab tidak terbatas pada sekutu komplementer
Kelangsungan usaha tidak terjamin karena jika sekutu
komplementer meninggal atau terjerat hukum maka CV bisa bubar, kecuali sekutu
komanditer bersedia menjadi sekutu komplementer untuk menggantikan tanggung
jawab.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah bentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada
harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan.
Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh
pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian
saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki tanggung jawab yang
terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal saham yang dimilikinya.
Kebaikan dari PT ini adalah :
·
Tidak ada risiko pada harta pribadi karena tanggung jawab pemilik modal
yang terbatas
·
Saham yang dimiliki dapat diperjualbelikan kembali pada pihak lain di luar
perusahaan dengan cara yang relatif mudah
·
Mudahnya mendapatkan modal dari penjualan saham sehingga memungkinkan
pengembangan usaha
·
Pengelolaan manajemen yang lebih efektif dan efisien
Kelemahan-kelemahan PT yaitu :
·
Biaya pendirian yang mahal dan rumit
·
Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena banyaknya pemilik modal saham
·
Hubungan yang kurang efektif dan harmonis antar pemilik saham.
5. Perseroan Terbatas Negeri (Persero)
Awalnya Persero lebih dikenal dengan Perusahaan Negara
(PN). Berubah nama menjadi Persero karena PN mengadakan pembentukan modal
dengan memberikan penawaran pada pihak swasta. Ciri-ciri dari Persero antara
lain :
·
Tujuan usaha adalah mencari keuntungan maksimal
·
Berstatus hukum perdata seperti PT
·
Modal dimiliki oleh negara
·
Dipimpin oleh direksi
·
Tidak memiliki hak pada fasilitas negara
·
Status karyawan adalah karyawan perusahaan swasta
·
Pemerintah hanya berperan sebagai pemegang saham. Hak suara pemerintah
berdasar atas saham yang dimiliki atau berdasar perjanjian yang telah
disepakati sebelumnya
·
Saham dapat dijual pada pihak swasta
·
Dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta
6. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum adalah bentuk bisnis milik negara dengan tujuan
mencari keuntungan namun dengan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Jadi kegiatan usaha Perum adalah untuk melayani kepentingan umum dengan
bidang-bidang usaha vital bagi masyarakat. Perum dipimpin oleh direksi dengan
pengelolaan usaha diatur dalam hukum perdata. Pihak swasta boleh menamankan
modal pada Perum.
7. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk bisnis negara yang ditujukan
untuk kesejahteraan masyarakat umum dengan memperhatikan faktor efisiensi.
Perjan merupakan bagian dari Direktorat Jenderal sehingga memiliki hak pada
fasilitas-fasilitas negara.
Status seluruh karyawan Perjan adalah pegawai negeri.
Perjan memiliki hubungan hukum publik, artinya jika terjadi sengketa, Perjan
berkedudukan sebagai pemerintah.
8. Perusahaan Daerah
Adalah bentuk bisnis dengan kepemilikan saham oleh
pemerintah daerah dengan pemisahan harta antara milik perusahaan dengan milik
negara. Tujuan perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan
untuk pembangunan daerah.
Pengelolaan Perusahaan Daerah oleh kepala daerah
setempat sesuai Surat Keputusan Menteri dalam Negeri no. 18 tahun 1969.
9. Koperasi
Koperasi adalah bentuk bisnis yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan yang bekerja sama dengan asas kekeluargaan dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. Prinsip koperasi terdiri
dari :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Pengelolaan usaha secara demokrasi
·
Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besar jasa masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa terbatas sesuai modal yang disetor
Ciri-ciri koperasi antara lain :
·
Mendahulukan kepentingan anggotanya
·
Anggota bebas keluar-masuk keanggotaan
·
Tujuan usaha untuk kesejahteraan anggotanya
·
Didirikan secara tertulis melalui akta pendirian dari notaris
·
Tanggung jawab usaha ada pada pengurus koperasi
·
Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota
Macam koperasi ada 4, yaitu :
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar